Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam. . . i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi: a. penentuan PNBP Terutang; b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang; c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.
Your Correction