Correct Article 4
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Current Text
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga;dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat:
a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP;
dan/atau
b. dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
Pasal 5. . .
Your Correction
