Correct Article 3
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Current Text
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
