Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola PNBP terdiri atas: a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Your Correction