Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agu.ng mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga Hakim; b, ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi Hakim dalam bentuk uang oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang c. ketentuan . . . keuangan negara; dan c ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap Hakim dan janda/dudanya sam berlaku bagi pai dengan pensiun Hakim PERATURAN PEMERINTAH mengenai dan janda/dudanya. 2. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OOO Nomor 16); b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 5O); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2OO0 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO3 Nomor 18); d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 155); dan e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar - 1l - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 239 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Hukum, ttd Djaman
Your Correction