Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4l Tahun t970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 59) diubah sebagai berikut:
1. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
4 MENETAPKAN BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: