Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disetorkan dan dilaporkan, a b atas ElEF{f.I{fl atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan. (21 Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: importir; Pembeli; Penerima Jasa; pihak yang memarifaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pasal 2l Dalam hal transaksi atas: impor Barang Kena Pajak; penyerahan Bararg Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharrrsnya dibuat. BABVI ... a. b. c. d. e. a, b. c. d. e -2t-
Your Correction