Correct Article 15
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengu.saha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
(4) Dalam . . .
l4l Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pqjak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16El UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;
b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan
c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena P4iak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.
Your Correction
