Correct Article 12
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
Your Correction
