Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
(21 Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
a. hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
b. jaminan fidusia;
c. hipotek;
d. gadai; atau
e. pembebanan sejenis lainnya.
(4) Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11 . ..
REI'TIEIJK INDONESIA
Your Correction
