Correct Article 2
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pqiak.
(21 Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf I huruf g, dan/ atau huruf h UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha...
PRESIOEN
(3) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena P4jak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yarig terutang.
Your Correction
