Correct Article 15
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a.Pe1aku...
a. Pelaku Usaha melakukan akti.ritas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas perilaku anti konrpetitif sejak timbulnya perkar..a;
c. Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelangqaran yang sama atau sejenis tcrkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
d. Pelaku lJsaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
e. Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran; danfatau
f. darnpak pelanggararr tidak signilikan terhactap persaingan.
Pasai 16 Faktor yang memberatkan seb.lgainrana dimaksud dalam Pasal L4 h'.u uf d terdiri atas:
a. Pelaku lJsaha pernah melakukan pelanggaran yang sarna o.uEU sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang- U::dhng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berciasarkan purtusan yang telah berkekuaian hukum tetap; dan/atau
b. Pelaku Usaha pelanggaran.
berpcran sebagai inisiator. dalam
Your Correction
