Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas: a.Pe1aku... a. Pelaku Usaha melakukan akti.ritas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya; b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas perilaku anti konrpetitif sejak timbulnya perkar..a; c. Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelangqaran yang sama atau sejenis tcrkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang; d. Pelaku lJsaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan; e. Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran; danfatau f. darnpak pelanggararr tidak signilikan terhactap persaingan. Pasai 16 Faktor yang memberatkan seb.lgainrana dimaksud dalam Pasal L4 h'.u uf d terdiri atas: a. Pelaku lJsaha pernah melakukan pelanggaran yang sarna o.uEU sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang- U::dhng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berciasarkan purtusan yang telah berkekuaian hukum tetap; dan/atau b. Pelaku Usaha pelanggaran. berpcran sebagai inisiator. dalam
Your Correction