Correct Article 14
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Your Correction
