Correct Article 12
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) 'Iinda.kan administratif berupa denda sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif bertrlla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan ketentuan sebaqai berikut:
a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketr.nurngan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha.pada Pasgr Bersangkutan, seiama kurun waktu terjad^nya pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG; atau
b.paling...
k I tn Usaha untuk komisaris yang
b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG.
l2l Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Your Correction
