Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghen'-ikan penyalahgunaan posisi dominan sebagairrrerna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d dijatuhl:an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 25 UNDANG-UNDANG.
Pasal 1 1 Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayar- (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuarr Pasal 28 UNDANG-UNDANG.
Bagicn Ketiga- Besaran Denda
Your Correction
