Correct Article 9
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan scbagaimana dimaksud dalaar Pasal 6 ayat (2) huruf c dqatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,.Pasal 2I, pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, dan/atau pasal 2T Ulrdang-Undang (2\Tindakan . . .
REPUBLIK !NOONESIA (21
Tindakan adminisr-ratif bempa perintah kepada pelaku Usaha unt,-rk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
b. penghentian kegiata.r yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang arau jasa;
c. penghentian penolakan atau tindakan menghala.ngi. Pelreku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d. p'cnghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen. atau pelanggan Pelaku Usaha. pesaing dalam melakukan hubungan . usaha derrgan Pelaku Usaha pesaingnya itu;
c. penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di pasar Bersangkutan;
f. penghentian diskriminasi;
g. penghentian jual itrgi atau penetapan harga jt'-al yang sangat rendah;
h. penghentian kecurangan dalam MENETAPKAN biaya produki; dan biaya lainnya yang'"nen3aai komponen barang atau jasa;
i. penghentian Persekongkolan untul: mengatur ata'j menentukan perrenang tbnder;
j. penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasihkasikan sebagai rahasia perusahaan;
k.penghentian...
penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing;
perintah kepada Pelaku memberhentikan direksi atau berjabat rangk.ap; dan/atau perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi untuk melepaskan kepemiliiran saham silang.
Your Correction
