Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi berwenang menjatuhken sanksi berupa tinclakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. (21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penetapar. pearbatalan Perjanjian; b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk mcnghentikan integrasi vertikal; c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk ' .. inenghentikan kegiatarr ' yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan nlasyarakat; d. perinturh' kepada Pelaku Usaha untuk mcnghentikaq penyalahgunaan posisi domirran; e. penetapan pembatalan at-as perrggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; f. penetapan pembayara.n ganti rrgi; dan/atau g. pengenaan. denda, paling sedikit Rp1.OO0.000.00O,O0 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengellai besaran denda sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. tr Pirsal 7... Pasal Z (1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanpgar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,, Pasal9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 UNDANG-UNDANG. (2) l'indt kan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dirnaksucl pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada: a. sebagian Perjanjia-n; atau b. keseluruha.n Perjanjian. (3) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan dalan: Perjanjian diput"rskan olel: Majelis Komisi melanggar ketentuan Undan g -Undang. (4) Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimakstrd pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketcntuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentua n Undang-Untlang.
Your Correction