Correct Article 5
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a. sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b. dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
(21 Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG.
Bagian
Bagian K:dua .Ienis Sanksi
Your Correction
