Correct Article 19
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Pelaku Usaha drrpat:'mengajukan kebeiatan kepada Pcngadilan Niaga sesuai domisili pelaku Usaha selambat-lambitnlra 14 (cmpat belas) hdri kerja setelah menerima pcmberitahuen putusan Komisi.
(21 Pcmeriksaan keberatan di pengaclilan Niaga scL,agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik .rrr€lilErrrgkut aspek formil maupun materiil atas fakta Jrarrg menjadi dasar putusan Komjsi.
(3) Pemeriksaarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Calam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling.larna l2 (dua belas) bulan.
(4) Kecuali ditentukai t"i, dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, tata cara pemeriksaan, keberatan di pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan.hukum acara perdata.
. 'Pasal 20
(1) I'}ihak y3r1g keberatan depgan putusan pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari' ' kerja setelah nrenerirna pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga'
(2) Pemeriksaan .
(21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
