Correct Article 18
PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan permohorran tertulis dari Pel.aku Usaha dengan dilengkapi data dukung.
(2) Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran ciapat dilakukan secara hertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan yang sah, w,ajar, dan transparan dengan mempertimbangl<an kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku lJsaha.
Your Correction
