Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG, termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis Komisi. (2) Majelis . . (21 Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran: a. berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 UNDANG-UNDANG; b. berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, danlatau Pasal 24 UNDANG-UNDANG; dan/atau c. terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau Pasal 28 UNDANG-UNDANG.
Your Correction