Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Monopoli adalatr pcnguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku tlsaha a.t-au satu kelompok pelaku usaha. l'claku UsaL-a adalah setiap orang perorangan atau baclan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Inclonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjia.n, menyelenggarakan berbagai kegiatan r.^lr* dalam bidang ekonorrri. Perjanjian adaLra.h suatu perbuatan satu auau lebih Pelakr,r Usaha untuk mer_gikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan narna apa pun, baik te-trrli: rnaupun tidak tertulis. Persekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk keqja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku Usaha yang bersekcngkot. Pasar adalrrh lernbaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupgn ticlak lien3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan barang dan/atau jasa. Plsar -Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengr^n jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oi,-'h Pblaku Usaha atas barang rJan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau iasa tersebut. 1 2 3 4 5 6 7. Konsumen PRES lDEN Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang danf atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja.
Your Correction