Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan: a. manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada ahli waris Peserta; dan b. manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d setelah ahli waris melunasi tunggakan Iuran. (2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka ahli waris tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction