Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi: a. janda, duda, atau anak; b. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut: 1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; 2. saudara kandung; 3. mertua; 4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan 5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana Jaminan Sosial. (3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.
Your Correction