Correct Article 13
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, perubahan kegiatan usaha, atau pekerjaan, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction
