Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas. (2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja wajib menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
Your Correction