Correct Article 37
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, berhak memperoleh manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif.
(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada Peserta.
(4) Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meninggal dunia, maka hak atas manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya.
(5) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. janda, duda, atau anak;
b. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua;
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Your Correction
