Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, sedangkan bagi Peserta bukan penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta. (2) Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan penerima Upah dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Dalam hal penggantian biaya yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan, maka selisih biaya ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan penerima Upah.
Your Correction