Correct Article 32
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Upah sebagai dasar pembayaran JKK adalah Upah terakhir Pekerja pada saat kecelakaan terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara melaporkan Upah tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangannya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara mengikutsertakan Pekerjanya hanya sebagian program saja dan tidak sesuai dengan penahapan kepesertaan yang diwajibkan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
