Correct Article 31
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Dalam hal Peserta membutuhkan rawat inap, maka kelas perawatan di rumah sakit umum pemerintah/pemerintah daerah kelas I setempat atau rumah sakit swasta yang tarifnya setara.
(2) Dalam hal Peserta memilih fasilitas rawat inap yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, maka Peserta dapat meningkatkan haknya dengan menggunakan asuransi tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Your Correction
