Correct Article 30
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a, dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi Peserta penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi Peserta bukan penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Peserta yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
