Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sesuai dengan Upah Pekerja. (2) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Upah Pekerja. (3) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Iuran. (4) Kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.
Your Correction