Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya. (3) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction