Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja/buruh; b. Kartu Tanda Penduduk; dan c. Kartu Keluarga. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (5) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima wajib mengeluarkan nomor kepesertaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (7) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum membayar Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction