Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction