Correct Article 49
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari dokter penasehat dapat memperoleh program kembali kerja agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti semula.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian program kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
