Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan dan dokumen pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction