Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat. (3) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, persentase Cacat, besarnya manfaat JKK, tata cara pertimbangan medis, dan mekanisme kerja dokter penasehat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction