Correct Article 44
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Peserta bukan penerima Upah dan/atau keluarganya, wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Peserta bukan penerima Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
(3) Peserta bukan penerima Upah atau keluarganya, wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam setelah Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat total tetap untuk selamanya;
c. Cacat sebagian anatomis;
d. Cacat sebagian fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Peserta bukan penerima Upah atau keluarganya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tahap II diterima.
(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(4) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Your Correction
