Correct Article 19
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi Peserta penerima Upah adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Your Correction
