Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction