Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 35 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 53, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau denda kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction