Correct Article 57
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
