Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa: 1. pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan; 2. kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dan 3. konsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan; b. Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup; c. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup; d. Penerbitan Izin Lingkungan; e. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air; f. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; g. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun; sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction