Correct Article 1
PP Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g. Penerbitan Izin Lingkungan;
h. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;
k. Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atau
2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
dan
l. Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Your Correction
