Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari: a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan; b. Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup; c. Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup; d. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; e. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup; f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup; g. Penerbitan Izin Lingkungan; h. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air; i. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; www.djpp.kemenkumham.go.id j. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun; k. Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan: 1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atau 2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan; dan l. Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Your Correction