Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).