Correct Article 14
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Current Text
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait berdasarkan laporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.
Your Correction
