Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait berdasarkan laporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.
Your Correction