Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Your Correction
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion