Correct Article 12
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Current Text
(1) Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.
(3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Your Correction
