Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Current Text
(1) Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait lainnya paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Your Correction
